21
Feb
18

Media Alert! : Bagi Kejahatan Seksual Anak

Isu kekerasan seksual yang mengemuka akhir-akhir ini sangat mencemaskan semua pihak. Orangtua, kalangan pendidik, masyarakat, bahkan pemerintah merasa Indonesia sudah dalam darurat kejahatan seksual. Merunut maraknya kasus seksual di Indonesia, kasus yang ,menjadi perhatian adalah yang menjadi korban kebanyakan anak-anak di bawah umur. Masyarakat resah mengharapkan pemerintah lekas memberikan perhatian solusi atas kasus yang terjadi. Anggota Komisi VIII DPR RI, Kuswiyanto menilai bahwa pemerintah harus menetapkan Indonesia sebagai darurat kejahatan seksual anak. Melalui penetapan status tersebut diharapkan pemerintah melakukan pengorganisiran lintas sektor. Kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial (Mensos), dan Menteri Agama (Menag), harus bersama-sama melakukan tindakan penanggulangan masalah tersebut. Menurut Catatan Tahunan 2016 Komnas Perempuan, dari kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual berada di peringkat kedua, dengan jumlah kasus mencapai 2.399 kasus (72%), pencabulan mencapai 601 kasus (18% dan sementara pelecehan seksual mencapai 166 kasus (5%).

Pemicu kekerasan seksual oleh dan terhadap anak yang marak memang banyak dipengaruhi beberapa faktor. Pemicunya dapat berasal dari peredaran minuman keras, lingkungan yang tak layak, dan juga yang sangat mengkhawatirkan mudahnya mengakses konten pornografi di media internet melalui berbagai gadget. Mengakses internet pada dewasa ini tidaklah terlalu sulit. Berbeda sekali bila membeli minuman keras yang harus mengeluarkan beberapa rupiah yang agak besar jumlahnya dan pembeliannya pun dibatasi dengan berbagai aturan, begitu juga faktor lingkungan yang tak layak masih banyak pihak yang bisa mengawasi untuk tidak terlampau keblablasan. Tapi dalam dunia internet, konten pornografi dapat diakses dengan menyendiri di ruang-ruang yang tak terawasi oleh orang-orang di sekitarnya tanpa terinterupsi. Ruang internet bersifat cair (fluid), mengikuti ruang dan cara berpikir pengaksesnya dan menciptakan budaya ketika menggunakannya. Bahkan sangat berbahaya dalam budaya internet, bila anak-anak yang mengakses konten pornografi merasa berada dalam ruang “simulasi” yang dianggap nyata, dan mereka menjadi kecanduan di dunia internet yang begitu intraktif dan menghibur. Anak-anak akan menjadi bagian “society” dari konten pornografi, karena pengalaman anak-anak yang kurang. Mereka tidak mempunyai penyaring yang cukup, hingga sulit membedakan konten yang baik dan buruk. Padahal pernah terungkap oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, ketika menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs-situs pornografi. Terungkap bahwa para predator yang ditemui di penjara mengaku terpengaruh dari situs-situs pornografi ketika melakukan kekerasan seksual. Jadi, sebenarnya Indonesia darurat kebijakan konten pornografi, karena aturan yang ada tidak cukup untuk menahan laju teknologi komunikasi dengan segala kontennya yang tak diharapkan, tidak cukup hanya memblokir beberapa situs karena satu ditutup ribuan dibuat karena secara teknis begitu mudahnya membuat situs dan segala kontennya dengan variasi alamat situs.

Saat ini, ketika kita menikmati televisi pada saat program entertainment atau film di putar, ada efek blurring pada anggota tubuh yang dirasa menampilkan “efek sensual”, hingga binatang pun diberi efek seperti itu bila dianggap merangsang, terasa sangat protektif sekali dalam menyensor tayangan. Kita sangat begitu protektif dengan tayangan televisi, tetapi lupa ada media baru (new media) yang kontennya begitu dahsyat tak terbendung, dan seharusnya ada kebijakan penyensoran. Tetapi mengapa pemerintah tidak memperhatikan secara serius perkembangan teknologi ini, khususnya internet dengan situs-situs yang berkonten pornografi dengan lebih peka. Padahal aturan hukum di Indonesia tentang pornografi cukuplah memadai (Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi). Pemerintah haruslah sangat sadar, pornografi mudah diakses karena menggunakan media yang mudah dijumpai dan sangat pribadi. Teknologi komunikasi dan informasi berkembang pesat  begitu juga muatan pornografi, ia dengan mudah dan murah tersebar secara massif di masyarakat, bisa diakses oleh siapapun termasuk anak-anak. Media bukan hanya koran, majalah, televisi ataupun radio, namun juga gadget dengan media baru yang berbasis internet. Oleh sebab maraknya aksi penyebaran pornografi ini sudah memasuki wilayah “darurat”, semestinya pemerintah, terutama pemerintah daerah berkewajiban untuk melalukan pencegahan dan penanggulangan pornografi secara serius. Alert Media!


0 Responses to “Media Alert! : Bagi Kejahatan Seksual Anak”



  1. Leave a Comment

Leave a comment


sohibrama@gmail.com

Internet Sehat

Pengunjung

  • 410,357 hits

butuh buku ini email ajah:

kontak online

Hidup…Kawanku

Assalamu'alaikum Wr Wb, kawan, tidak selamanya kehidupan ini sulit bila kau ditemukan dalam susah hati itu hanyalah kebetulan saja apabila kita ditemukan dalam keadaan gembira itupun hanya kebetulan saja hidup ini adalah sesuatu yang sementara kita dapat menjadi senang dalam suatu waktu dan kita bisa sedih dalam suatu waktu Wassalamu'alaikum

Biennale Jogja XI

telpon kita :

Call kawanrama from your phone!

Categories

PageRank
February 2018
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728  

Muka Pembaca

View My Profile community View My Profile View My Profile View My Profile

kunjungan

free counters

RSS Advertising Age

  • An error has occurred; the feed is probably down. Try again later.
KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia