Indonesia sudah memiliki etika periklanan sejak tahun 1981. Jadi logikanya
semua praktisi mesti sudah tahu. Setidaknya sadar bahwa beriklan itu ada
etikanya. Sebelum menjadi Etika Pariwara Indonesia (EPI). dalu namanya Tata
Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI), karena ia memang mengatur
baik tata krama (code of conducts) atau eteika profesi, maupun tata cara
(code of practices) atau etika bisnisnya.
Dalam hal etika periklanan ini Indonesia termasuk yang paling maju di Asia,
karena sudah punya etika periklanan nasional saat banyak negara belum punya
sama sekali. Bahkan TKTCPI/EPI kita didukung oleh 10 asosiasi pengiklan,
biro iklan, dan media.
Soal sosialisasi, sempai sekarang pun Badan Pengawas Periklanan (BPP) PPPI
masih terus aktif melakukannya. Beberapa klien bahakan mengundang BPP untuk
menjelaskannya dalam sesi2 khusus bagi para karyawan mereka.
Soal sanksi, karena ini bersifat hukum normatif, maka sanksi sosial adalah
yang paling berat. Di tingkat selanjutnya, atas rekomendasi lembaga penegak
etika, para asosiasi pendukung bisa mengenakan sanksi organisasi kepada
anggota2 mereka yg melanggar. Dan instansi terakhir adalah penerapan sanksi
polisional melalui hukum positif. Ada beberapa Ketentuan hukum positif (UU,
PP, SK, dsb.) yang menyebut soal ancaman hukuman ini, seperti UU Pangan, PP
tentang rokok, dan UU Kesehatan. Bahkan secara khusus dalam UU Perlindungan
Konsumen, dinyatakan bahwa pelanggaran etika periklanan adalah pelanggaran
UU tersebut. Ini berarti ada ancaman hukuman pidana antara Rp 500 juta s.d.
Rp 2 miliar atau kurungan minimal 6 bulan.
Dalam praktiknya, para pelaku industri sebenarnya tidak cenderung pada
pilihan memidanakan pelanggaran, karena kita menganut asas etka global
periklanan, yaitu swakramawi (self regulatory). Maksudanya kita aturlah diri
kita sendiri, tidak usah perlu Pamong atau orang lain untuk mengatur etika
kita. Itu sebabnya praktis tidak ada kasus etika yang kita (BPP) ajukan ke
pengadilan. Tentu sebagian juga karena ada semangat melindungi dan membina
industri dan para anggota asosiasi pendukung TKTCPI/EPI tersebut.
Demikian dulu, semoga lebih jelas.
Salam,
Baty Subakti














0 Responses to “Etika Iklan : Baty Subakty”